1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Jenis Pelayanan, Indikator, Standar(Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; 4.Pelaksanaan; 5.Penerapan; 6.Pembinaan dan Pengendalian; 7.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat