PENGGUNAAN-SURPLUS-ANGGARAN-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, LD.2015/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh maka perlu diberikan fleksibilltas pengelolaan keuangan dalam penggunaan surplus anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
- Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 4 Halaman
|