PENGELOLAAN-INVESTASI-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh
maka perlu dibcrikan fleksibilitas dalarn pengelolaan investasi
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Investasi
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2009
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 8 Tahun 2008
- BAB III PENGELOLAAN INVESTASI
Investasi sebagaimana dirnaksud pad a ayat ( 1 ).
Pasal 4 Investasi jangka pendek sebagaimana dirnaksud pada ayat (1 ),
Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 6 Halaman
|