Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 46 Tahun 2016

Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2. Jenis Perizinan; 3. Kewenangan Dan Tanggung Jawab; 4. Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Izin; 5. Perubahan, Perpanjangan, Dan Penggantian Izin Lokasi Dan Izin Pelaksanaan Reklamasi; 6. Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan; 7. Pengawasan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016
Tanggal Berlaku
20 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.46
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan