Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembuatan Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembuatan Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) ; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat