ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2012-SEBELUM-PENETAPAN-PERATURAN-DAERAH-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 belum ditetapkan, dan pengeluaran belanja yang bersifat tetap harus dikeluarkan, maka perlu menetapkan pengeluaran sebelum penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kepala Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Sebelum Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggatan 2012;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 SEBELUM PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- -
- -
- 5
|