KODE-ETIK-PEGAWAI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, LD.2011/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan standar perilaku pegawai untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, integritas pegawai;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. NILAI-NILAI DASAR PEGAWAI; 4. KODE ETIK PEGAWAI; 5. PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2011.
- -
- -
- 15
|