TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-DI-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Denpasar Tahun
Anggaran 2015.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
- Pasal 2 setiap Desa di Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Pasal 16 laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I dan semester II kepada Walikota.
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
- 9 Halaman
|