PEMBERIAN-PENGHASILAN-TAMBAHAN-KEPADA-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DAERAH-YANG-DIANGKAT-SAMPAI-DENGAN-1-JANUARI-2005
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, LD.2011/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Kepada Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sampai Dengan 1 Januari 2005
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya pegawai Tidak Tetap Daerah yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan apresiasi atas pengabdiannya kepada daerah;
b. bahwa sebagai apresiasi atas pengabdian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan penghasilan tambahan yang didasarkan atas
lamanya masa pengabdian;
c. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sampai Dengan 1 Januari 2005 dalam implementasinya bertentangan dengan azas keadilan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Kepada Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sampai Dengan 1 Januari 2005,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008
- PEMBERIAN PENGHASILAN TAMBAHAN KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sampai Dengan 1 Januari 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- -
- 4
|