Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 57 Tahun 2011

Pemberian Penghasilan Tambahan Kepada Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sampai Dengan 1 Januari 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN PENGHASILAN TAMBAHAN KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2005

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Kepada Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sampai Dengan 1 Januari 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan