PELIMPAHAN-URUSAN-PEMERINTAHAN-KABUPATEN-KEPADA-LURAH-DI-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, LD.2011/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Lurah di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa kelurahan merupakan satuan kerja perangkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat yang lebih mengetahui, memahami dinamika dan kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat sehingga perlu diserahkan urusan pemerintahan kabupaten yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Lurah, Lurah
melaksanakan wewenang sesuai dengan urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Lurah di Kabupaten Bangli,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS URUSAN PEMERINTAHAN; 3. PELAKSANAAN URUSAN; 4. PEMBIAYAAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
- -
- -
- 15
|