Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2015

Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerjasama dengan masyarakat, Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pasal 15 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Tanggal Berlaku
07 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan