Pasal 2 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerjasama dengan masyarakat, Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pasal 15 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat