Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 159 Tahun 2015

Standar Operasioanal Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 159 Tahun 2015 tentang Standar Operasioanal Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
159
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.566
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan