Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perikanan dan Kelautan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 159, BD.2015/NO.566
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasioanal Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Nomor 78 Tahun 2007; PP Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kab Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm; Lampiran 2 hlm.
|