Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 54 Tahun 2011

Penyerahaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Bangli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. KEWENANGAN DESA; 3. JENIS URUSAN PEMERINTAHAN; 4. PELAKSANAAN URUSAN; 5. KRITERIA PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 6. MEKANISME PENAMBAHAN URUSAN PEMERINTAHAN; 7. MEKANISME PENARIKAN URUSAN PEMERINTAHAN ; 8. PEMBIAYAAN; 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penyerahaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Bangli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
05 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.54
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan