PENYERAHAAN-URUSAN-PEMERINTAHAN-KABUPATEN-KEPADA-DESA-DI-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, LD.2011/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien serta untuk meningkatkan kelancaran dan pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang pemerintah dan pembangunan, perlu dilakukan pengaturan kewenangan desa dan tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa dan Tata cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. KEWENANGAN DESA; 3. JENIS URUSAN PEMERINTAHAN; 4. PELAKSANAAN URUSAN; 5. KRITERIA PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 6. MEKANISME PENAMBAHAN URUSAN PEMERINTAHAN; 7. MEKANISME PENARIKAN URUSAN PEMERINTAHAN ; 8. PEMBIAYAAN; 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
- -
- -
- 16
|