PERUBAHAN-ATAS-LAMPIRAN-PERATURAN-WALiKOTA-DENPASAr -TANGGAL-24-DESEMBER-2014-NOMOR-59-TAHUN-2014-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 dan
adanya surat usulan penyesuaian/revisi Anggaran pada beberapa Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
Lampiran Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kata Denpasar Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kata Denpasar Tahun
2014 Nomor 59);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan
Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Denpasar Tahun
Anggaran 2015;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikata Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014
- Pasal I Seberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Namor 59 Tahun 2014
Pasal II Peraturan Walikota ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
- 13 Halaman/Lampiran
|