Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2015

Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Seberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Namor 59 Tahun 2014 Pasal II Peraturan Walikota ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
23 April 2015
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Tanggal Berlaku
23 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan