PENETAPAN-PENDIRIAN-SEKOLAH-DASAR-NEGERI-8-SONGAN-DI-KECAMATAN-KINTAMANI-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, LD.2011/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Dasar Negeri 8 Songan di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan Pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarak:at dan dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah;
b. bahwa sehubungan dimak:sud huruf a di atas, perlu mendirikan Sekolah Dasar Negeri 8 Songan di Dusun Kayupadi Desa Songan A Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak:sud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Dasar Negeri 8 Songan di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SONGAN DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
- -
- -
- 3
|