PENETAPAN-PENDIRIAN-SEKOLAH-DASAR-NEGERI-2-ABANG-BATUDINDING-DI-KECAMATAN-KINTAMANI-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, LD.2011/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Dasar Negeri 2 Abang Batudinding di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah baru;
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a, perlu mendirikan Sekolah Dasar Negeri 2 Abang Batudinding yang bertempat di Dusun Dukuh Desa Abang Batudinding Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Dasar Negeri 2 Abang Batudinding Desa Abang Batudinding Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 ABANG BATUDINDING DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
- -
- -
- 3
|