TATA-CARA-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN,-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-DI-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD.2011/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka rncningkatkan tertib administrasi dan penggunaan serta pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi perlu dikelola dan ditata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENGANGGARAN; 4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 5. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 6. MONITORING DAN EVALUASI; 7. PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
- -
- -
- 7
|