Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional ProsedurPemantauan Kualitas Lingkungan (Air, Udara Ambient, Emisi, dan Limbah Air) yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pemantauan Kualitas Lingkungan (Air, Udara Ambient, Emisi, dan Limbah Air); Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat