Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, BD.2015/NO.549
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenneg LH Nomor 9 Tahun 2010 ; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permenneg LH Nomor 8 tahun 2013; Permenneg LH Nomor 14 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kab Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat ; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- 7 halaman
|