Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Di Bidang Lingkungan Hidup, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Di Bidang Lingkungan Hidup; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat