PENETAPAN-KAWASAN-STRATEGIS-CEPAT-TUMBUH-(KSCT)-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD.2011/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 34 ayat ( 1) huruf a bahwa Perumusan Kebijakan Strategis Operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, maka perlu ditetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Uadang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nemer 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah .tornor 16 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPTS M 2002; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
- -
- -
- 5
|