PENGESAHAN-ANGGARAN-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2015
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, LD.2014/NO.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pembahasan Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015 pada hari
Selasa 9 Desember 2014;
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1999 Nomor 50 Tahun 1999
Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Januari 2007 Nomor 2 Tahun 2007
- Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
- 12 Halaman
|