TARIF-ANGKUTAN-WISATA-MOTOR-BOAT-DAN-PERAHU-DAYUNG-DI-DANAU-BATUR
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2011/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tarif Angkutan Wisata Motor Boat di Danau Batur sebagaimana diatur dengan Peraturan · Bupati Bangli Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tarif Angkutan Wisata Motor Boat di Danau Batur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini;
b. bahwa permohonan penyesuaian Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur, telah diajukan oleh Ketua Gapasdap Danau Batur dengan Nomor 08/Gapasdap/V/2011 tanggal 26 Mei 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur;
- Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2010;
- TARIF ANGKUTAN WISATA MOTOR BOAT DAN PERAHU DAYUNG DI DANAU BATUR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
- -
- -
- 4
|