URAIAN-TUGAS-JABATAN -PADA -ORGANISASI-SEKRETARIAT-DAERAH,-STAF -AHLI-DAN-SEKRETARIAT-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, LD.2014/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 4
Tahun 2012 telah ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Pada Organisasi
Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Denpasar;
b. bahwa dalam rangka penguatan organisasi dan penyesuaian
terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlakutelah dilaksanakan Evaluasi Uraian Tugas Jabatan pada
Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
- BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 10 Bagian Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a
Pasal 64 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- 91 Halaman
|