PEMBERIAN-TUNJANGAN-KHUSUS-PEGAWAI-PADA-BADAN-PELAYANAN-PERIJINAN-TERPADU-SATU-PINTU-DAN-PENANAMAN-MODAL-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, LD.2014/NO.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pegawai pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan motivasi kerja dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas Staf pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu
Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar dipandang perlu memberikan
Tunjangan Khusus kepada Pegawai pada Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juli Tahun 2006 Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Khusus
Pegawai pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Kota Denpasar ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juli 2006 Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
- BAB II KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- 4 Halaman
|