Kepegawaian, Aparatur Negara - Ketenagakerjaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, BD.2015/NO.536
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Informasi Jabatan adalah hasil dari analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan dibidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Laut tentang Informasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 97 tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; PermenPAN RB Nomor 33 Tahun 2011; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Informasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
- 104 halaman; Lampiran: 97 halaman
|