Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD.2015/NO.533
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014-2018
ABSTRAK: |
- Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah kabupaten dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri dibawahnya. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaandalam rangka pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah perlu mengganti Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014-2018.
- Dasar Hukum: Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; PermenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; PermenPAN Nomor PER-20/M.PAN/11/2008; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014-2018, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup dan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- 9 halaman; Lampiran 4 halaman
|