Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 124 Tahun 2015

Pedoman Pelayanan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang lingkup; Prinsip-Prinsip Pelayanan Informasi Publik; Struktur Organisasi Pelayanan Informasi Publik; Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik; Klasifikasi Informasi Publik; Tata Cara Pelayanan Keberatan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
124
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
04 November 2015
Tanggal Berlaku
04 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.531
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan