Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penamaan Jabatan Fungsional Umum; Rumpun Jabatan; Formasi Jabatan; Pengangkatan dan Pemindahan; ketentuan Lain-Lain ; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat