Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2013

Bongkar Muat Barang, Penempatan Dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Usaha Jasa Ekspedisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan Dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Usaha Jasa Ekspedisi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tertib Bongkar Muat, Penempatan dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Jasa Ekspedisi; Izin Usaha Angkutan Barang; Pengawasan; Sanksi Terhadap Pelanggaran; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan Dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Usaha Jasa Ekspedisi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan