Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan Dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Usaha Jasa Ekspedisi
ABSTRAK: |
- bahwa pengawasan pelaksanaan usaha jasa ekspedisi diperlukan diwilayah daerah agar terlaksana dengan tertib dan menjamin terselenggaranya tidak mengakibatkan gangguan bagi kepentingan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan Dan Penggunaan kendaraan Angkutan Usaha Jasa Ekspedisi;
- Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926Nomor 226;Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan Dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Usaha Jasa Ekspedisi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tertib Bongkar Muat, Penempatan dan Penggunaan Kendaraan Angkutan Jasa Ekspedisi; Izin Usaha Angkutan Barang; Pengawasan; Sanksi Terhadap Pelanggaran; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|