Kepegawaian - Aparatur Negara - Standar - Pedoman
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2015/NO.511
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penyusunan Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 78 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; PermenPAN Nomor 09/M.PAN/05/2007; PermenPAN Nomor 20/M.PAN/11/2008; PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2010; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|