PENJABARAN-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2013
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2012
- Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
- 4 Halaman
|