PEMBERIAN-TUNJANGAN-PERUMAHAN-KEPADA-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli yang belum mendapatkan rumah jabatan atau rumah dinas diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud huruf a, diberikan dalam bentuk uang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
- PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
- -
- 3
- 3
|