Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Pengurusan Surat Cuti PNS Non Struktural, meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pengurusan Surat Cuti PNS Non Struktural; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat