KETENTUAN-BATAS-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAN-UANG-PERSEDIAAN-(SPP-UP)-DAN-GANTI-UANG-PERSEDIAAN-(SPP-GU)-TAHUN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas ketersediaan dana pada kas daerah Kabupaten Bangli maka perlu membatasi jumlah Surat Permintaan Penyediaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangli tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- KETENTUAN BATAS SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) TAHUN 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
- -
- -
- 2
|