PEDOMAN-PENYUSUNAN,-PERUBAHAN,-PERHITUNGAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DESA-(APBDESA)
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelaksanaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu ditunjang sumber pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b. bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) agar perencanaannya tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
- PEDOMAN PENYUSUNAN, PERUBAHAN, PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
- -
- -
- 54
|