TENTANG-SISTEM-AKUNTANSI-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, LD.2014/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai rumah sakit yang berstatus BLUD RSUD Wangaya kota
denpasar wajib menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai
dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dan dalam Setiap transaksi
keuangan dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan BLUD
mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada
standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan
oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Sistem Akuntansi Rumah Sakit umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
- SISTEM AKUNT ANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT
Penyelenggaraan sistem akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 17 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
- 7 Halaman
|