PEDOMAN-PENGADAAN-BARANG-DAN-ATAU-JASA-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif,
transparan, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan berdasarkan
praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang dan
Atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
- Pasal IO Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Serita Daerah Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
- 6 Halaman
|