Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 16 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2014 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pegundangan Peraturan W alikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2014
Tanggal Berlaku
25 Maret 2014
Sumber
LD.2014/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan