PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTa-DENPASAR-NOMOR-12-TAHUN-2012-TENTANG-PENGHENTIAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-DI-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pelayanan dan
efektifitas pelaksanaan kewenangan dalam pengenaan retribusi daerah
perlu untuk menghentikan pemungutan retribusi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan angka 19 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2013
tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2011
- Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2014
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pegundangan
Peraturan W alikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
- 3 Halaman
|