PEMBENTUKAN-TIM-PENANGANAN-KONFLIK-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Penanganan Konflik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Bangli, maka setiap konflik yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai akibat dari adanya berbagai ragam kepentingan dan dinamika yang berkembang, perlu mendapat penanganan yang seksama;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya penanganan konflik sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Tim Penanganan konflik di berbagai tingkatan wilayah pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Penanganan Konflik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Yahun 1958; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN KONFLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
- -
- -
- 5
|