Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2011

Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
21 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2011
Tanggal Berlaku
21 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan