ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2011-SEBELUM-PENETAPAN-PERATURAN-DAERAH-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maka pcrlu mcnetapkan pengeluaran belanja yang bersifat tetap yang harus dilakukan untuk kelancaran dan kesinambungan pemerintahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kepala Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setelah Peraturan Kepala Daerah tcntang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebelum Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 SEBELUM PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
- -
- -
- 8
|