Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pasar Grosir dan / Atau Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penempatan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Caa Penghitungan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi;Tata Cara Pembayaran;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentun Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat