Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2014

Perpustakaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Perpustakaan Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Fungsi dan Tujuan;Penyelenggaraan dan pengelolaan;Hak Masyarakat;Pengembangan Perpusakaan Daerah;Keanggotaan Perpusakaan Daerah;Larangan;Kewajiban pengunjung/Anggota Perpustakaan Daerah;Kerjasama Perpustakaan Daerah;Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan;Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;Naskah Kuno;Pendanaan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perpustakaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.23
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan