Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Perpustakaan Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Fungsi dan Tujuan;Penyelenggaraan dan pengelolaan;Hak Masyarakat;Pengembangan Perpusakaan Daerah;Keanggotaan Perpusakaan Daerah;Larangan;Kewajiban pengunjung/Anggota Perpustakaan Daerah;Kerjasama Perpustakaan Daerah;Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan;Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;Naskah Kuno;Pendanaan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat