Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pengujian mutu hasil perikanan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah menjadi produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia. Sistem jaringan mutu dan keamanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, laporan hasil iji dan sertifikasi kesehatan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, besarnya retribusi pengujian, pemungutan dan penyetoran, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat