Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008

Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pengujian mutu hasil perikanan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah menjadi produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia. Sistem jaringan mutu dan keamanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, laporan hasil iji dan sertifikasi kesehatan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, besarnya retribusi pengujian, pemungutan dan penyetoran, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan