Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro tersebut ditempuh melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 November 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LN.2016/NO.240, TLN No.5948, LL Setneg : 47 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7662 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan