PENGESAHAN-PARI-AGREEMEnt-TO-THE-UNITED-nation-FRAMEWORK-CONVENTION-ON-CLIMATE-CHANGE
2016
Undang-undang (UU) NO. 16, LN.2016/NO.204, TLN NO.5939, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan
Iklim)
ABSTRAK: |
- bahwa tujuan nasional negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,bahwa perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif
- Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanj ian
Internasional
- PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- 26 halaman
|