Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup ormas dan/atau LSM, tata cara pemberitahuan/pendaftaran, papan nama dan lambang, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat