Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Bank Sumsel sebagai pemegang kas umum daerah, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perintah pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan, cara-cara akuntansi dan pelaporan, surat pertanggungjawaban, pemeriksaan surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjwaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat