Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasasran, penerima bantuan hukum gratis, pengajuan permohonan bantuan hukum gratis, lingkup pekerjaan advokat, honorarium advokat/kuasa hukum, evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat